Friday, July 5, 2019

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)



 Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)


Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau) - Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji oleh Pemerintah Melalui APBN (Dana Alokasi Umum) . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu...



Video Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Un Unbk Unkp Bahasa Indonesia Sma Tahun 2020 (Sma Ipa, Sma Ips Dan Sma Bahasa)
  • Pp Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan
  • Edaran Mendikbud Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara DI Satuan Pendidikan
  • Download Permenkeu - Pmk Nomor 231 Tahun 2019 (Pmk Nomor 231 /Pmk.03/2019)
  • Naskah Pidato Mendikbud Pada Hgn 2019 Serta Doa Pada Upacara Hgn 2019
  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2020
  • Download Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.B (Patch Aplikasi Dapodik 2020.B)
  • Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Spab Atau Satuan Pendidikan Aman Bencana
  • Undang-Undang (Uu) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

    0 comments:

    Post a Comment