Wednesday, March 10, 2021

24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru



 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru


24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru - TUNJANGAN PROFESI GURU Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan pada 3...



Video 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian
  • Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Contoh Laporan Best Practices Kepala Sekolah
  • Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
  • Pendaftaran Cpns 2018 DI Laman Sscn.Bkn.Go.Id Sudah Dibuka
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Dan Sastra Indonesia Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Peraturan Bkn Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
  • Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah
  • Petunjuk Atau Panduan Pemanfaatan Portal Rumah Belajar Kemendikbud (Kemdikbud)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

    0 comments:

    Post a Comment