Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Pramuka Akan Diwajibkan Diikuti Siswa Sebagai Kegiatan Kokurikuler Bukan Ekstrakurikuler
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Uambn Fkih MTS Tahun 2019 - 2020
  • Daftar Peserta Osn Sma Tingkat Nasional Tahun 2018 (Juara Osn Sma Tingkat Provinsi Tahun 2018)
  • Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Juknis Penilaian Angka Kredit (Pak) Perancang Peraturan Perundang-Undangan
  • Pedoman Lomba Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Pendidikan Khusus (Slb) Berprestasi Dan Berdedikasi Tahun 2017
  • Pns Tak Perlu Galau Dengan ISU Rasionalisasi, Presiden Tegaskan Rasionaliasi Melalui Negative Growth
  • Soal Latihan Usbn Ppkn Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Jadwal Un Unbk Unkp Smp MTS Sma Ma Smk Mak Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)
  • Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat Dan XL

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment